Kebebasan-beragama-dan-berkeyakinan-di-Indonesia

Kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia

Setiap orang memiliki hak bawaan karena mereka adalah manusia. Hak-hak tersebut dikenal dengan hak asasi manusia.

Karena mereka memiliki hak asasi manusia, setiap orang dapat dengan bebas menentukan hidupnya, tidak ada yang berhak untuk menghalangi atau membatasinya.

Salah satu kebebasan tersebut termasuk kebebasan untuk memilih agama dan kepercayaan yang ingin dianutnya.

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara, termasuk perlindungan kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Baca juga: Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Buku Pendidikan Kewarganegaraan (2020) karya Damri Fauzi Eka Putra melaporkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia diatur dalam Pasal 28 E ayat 1 dan 2 dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Pasal 28 E ayat 1 berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agamanya, berhak memilih pendidikan dan pengajaran, berhak memilih profesi, berhak memilih kewarganegaraan, berhak tinggal dan meninggalkan wilayah negaranya, serta berhak memberikan kembali .”

Pasal 28 E ayat 2 berbunyi:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berkeyakinan, berekspresi, dan berpendapat sesuai dengan hati nuraninya.”

Sedangkan Pasal 28 I menyatakan bahwa hak beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun.

Ini menyiratkan bahwa hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan memiliki prioritas tinggi dalam hierarki hak asasi manusia.

Baca juga: Kewarganegaraan: Arti, Sejarah, Jenis, dan Jenisnya

Oleh karena itu, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komponen kebebasan beragama

Berdasarkan penjelasan pasal di atas, ada dua komponen kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Budiyono menjelaskan dua komponen ini dalam jurnal Politik Hukum tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia (2013):

kebebasan batin

Kebebasan batin adalah kebebasan yang harus dimiliki setiap orang untuk meyakini, berpikir, memilih agama yang dianutnya, dan meyakini ajaran agama yang diyakininya sebagai kebenaran.

Kebebasan batin ini harus dijamin dan tidak boleh dihalangi atau diganggu oleh orang lain, bahkan oleh negara sekalipun.

Baca juga: Hak Asasi Manusia: Pengertian dan Jenisnya

Kebebasan luar

Kebebasan eksternal adalah kebebasan seseorang untuk menyatakan agama yang dianutnya melalui dakwah, pendidikan, dan sarana lainnya.

Kebebasan lahiriah maupun kebebasan batiniah ini harus dijamin dan tidak boleh dihalangi atau diganggu oleh orang lain, bahkan oleh negara sekalipun. Beberapa pembatasan berlaku khusus untuk kebebasan eksternal ini.

Pembatasan yang diperbolehkan menyangkut keselamatan umum, ketertiban umum, kesehatan atau moralitas umum, serta hak dan kebebasan orang lain. Pembatasan juga diatur dengan undang-undang, jadi tidak berdasarkan kesepakatan.

Selain itu, kewajiban negara untuk menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peran negara diperlukan agar tidak terjadi konflik dalam kehidupan beragama antara pemeluk satu agama dengan pemeluk agama lain. Sehingga kehidupan bangsa Indonesia dapat terwujud dengan aman, damai dan bersatu.

LIHAT JUGA :

indonesiahm2021.id
unesa.id
unimedia.ac.id
politeknikimigrasi.ac.id
stikessarimulia.ac.id
ptsemenkupang.co.id